👋 Selamat Datang di Sistem Pajak Daerah

Pemerintah Halmahera Tengah

Badan Pendapatan Daerah

Aplikasi Manajemen Pendapatan Daerah Pemerintah Halmahera Tengah. Memfasilitasi pendaftaran, pelaporan omzet bulanan, ketetapan pajak, serta pembayaran nontunai demi meningkatkan efisiensi dan transparansi PAD.

Realtime
Penerimaan Hari Ini
Rp 0
Progress Target Harian 0,0%
Capaian Target PAD (Bulan Ini)
Rp 36.610.302 0,2%
Target Bulanan: Rp 16.695.354.167

Jenis Pajak Daerah

Berikut adalah daftar objek pajak daerah mandiri yang wajib dilaporkan dan disetorkan oleh Wajib Pajak melalui portal digital SIMPATDA.

Pajak Reklame

Penyelenggaraan papan reklame, billboard, selebaran, pamflet, atau media promosi sejenis.

Pajak Air Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan industri, hotel, atau komersial.

Pajak Hotel

Pelayanan yang disediakan hotel termasuk fasilitas penginapan, wisma, kost, atau sejenisnya.

Pajak Restoran

Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dinikmati di tempat atau dibawa pulang.

Pajak Hiburan

Pajak atas penyelenggaraan hiburan dan kesenian.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak atas penggunaan tenaga listrik di daerah yang disediakan oleh PLN atau non-PLN.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan hasil penambangan.

Pajak Parkir

Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan usaha.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak atas pengambilan sarang burung walet.

Retribusi Pelayanan Pasar

Pajak Daerah

Retribusi Pemanfaatan aset Daerah

Pajak Daerah

Kanal Pembayaran Pajak

Nikmati kemudahan bertransaksi menggunakan berbagai opsi pembayaran legal yang telah bekerja sama.

E-Wallet & QRIS

QRIS OVO GoPay DANA LinkAja

Transfer Bank

Bank Jateng Bank Mandiri Bank BRI Bank BNI Bank BCA

Gerai Retail

Indomaret Alfamart Kantor Pos

Pertanyaan Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum terkait pelaporan dan pembayaran pajak daerah online.

Dasar hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Halmahera Tengah.

Anda dapat mendaftarkan usaha Anda secara online dengan mengklik tombol masuk, lalu pilih opsi pendaftaran Wajib Pajak Baru atau kunjungi kantor pelayanan pajak daerah setempat untuk verifikasi NPWPD.

Ya. Setiap pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS atau Virtual Account Bank akan langsung tercatat dan terverifikasi secara realtime ke sistem database pendapatan daerah.