Aplikasi Manajemen Pendapatan Daerah Pemerintah Halmahera Tengah. Memfasilitasi pendaftaran, pelaporan omzet bulanan, ketetapan pajak, serta pembayaran nontunai demi meningkatkan efisiensi dan transparansi PAD.
Berikut adalah daftar objek pajak daerah mandiri yang wajib dilaporkan dan disetorkan oleh Wajib Pajak melalui portal digital SIMPATDA.
Penyelenggaraan papan reklame, billboard, selebaran, pamflet, atau media promosi sejenis.
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan industri, hotel, atau komersial.
Pelayanan yang disediakan hotel termasuk fasilitas penginapan, wisma, kost, atau sejenisnya.
Pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dinikmati di tempat atau dibawa pulang.
Pajak atas penyelenggaraan hiburan dan kesenian.
Pajak atas penggunaan tenaga listrik di daerah yang disediakan oleh PLN atau non-PLN.
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan hasil penambangan.
Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan usaha.
Pajak atas pengambilan sarang burung walet.
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Nikmati kemudahan bertransaksi menggunakan berbagai opsi pembayaran legal yang telah bekerja sama.
Temukan jawaban atas pertanyaan umum terkait pelaporan dan pembayaran pajak daerah online.
Dasar hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Halmahera Tengah.
Anda dapat mendaftarkan usaha Anda secara online dengan mengklik tombol masuk, lalu pilih opsi pendaftaran Wajib Pajak Baru atau kunjungi kantor pelayanan pajak daerah setempat untuk verifikasi NPWPD.
Ya. Setiap pembayaran yang dilakukan menggunakan QRIS atau Virtual Account Bank akan langsung tercatat dan terverifikasi secara realtime ke sistem database pendapatan daerah.